Bahaya Banget, Dampak Makan Minum Sambil Berdiri
Memang sulit untuk mengubah kebiasaan yang dilakukan sehari-hari, seperti minum sambil berdiri. Namun demi kesehatan, diutamakan makan dan minum sambil duduk.-Foto : -Dream . co. id
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Makan dan minum dalam posisi berdiri masih menjadi sorotan di tengah kehidupan masyarakat. Selain tidak sopan dalam adat ketimuran, makan sambil berdiri juga berisiko tersedak, jatuh, bahkan bisa menyebabkan gangguan pencernaan.
Sebagian menganggap bahwa makan atau minum sambil berdiri adalah dilarang, lalu bagaimana sebenarnya hukum makan dan minum sambil berdiri?
Praktik makan dan minum dalam posisi berdiri disinggung dalam sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW.
Sebagian hadits nabi melarang umat Islam melakukan praktik ini. Larangan ini tampak jelas dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim, “Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri,” (HR Ahmad dan Muslim).
BACA JUGA:Jasa Raharja Santuni Korban, Wapres Minta KAI Benahi Teknis Pengaturan Kereta Api
Pada kesempatan lain, Nabi SAW juga pernah meminum air zam-zam dalam posisi berdiri. Riwayat Imam Ahmad dan Bukhari berikut ini mengisahkan Sayyidina Ali RA yang minum dalam posisi berdiri: “Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan,” (HR Ahmad dan Bukhari)
Bagaimana menyikapi dua dalil yang bertentangan perihal praktik makan dan minum sambil berdiri? Imam An-Nawawi mencari titik temu antara kedua hadits tersebut. Metode ini digunakan agar semangat kedua hadits tersebut tetap terakomodasi dalam putusan hukum sebagai berikut ini:
“Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim. ” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1405 H], juz VII, halaman 340).
Mayoritas hadits menganjurkan untuk tidak makan dan minum sambil berdiri, kecuali memang ada uzur yang tidak memungkinkan untuk makan atau minum sambil duduk. Selain itu, makan dan minum sambil berdiri menyalahi keutamaan.
BACA JUGA:Guru dan Pelajar SMAN Rupit Muratara Raih Berbagai Prestasi, ini Program yang jadi Unggulan
“Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama,” (Wizaratul Awqaf was Syu‘unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan I, juz XV, halaman 270-271).
Pada prinsipnya, praktik makan dan minum sambil berdiri boleh dilakukan. Hanya saja makan dan minum sambil duduk lebih utama.
“Minum sambil berdiri boleh. Tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz III, halaman 536).
Dengan demikian, makan atau minum sambil berdiri hukumnya boleh, hanya saja bagi orang yang tidak memiliki uzur atau hajat tertentu sangat dianjurkan untuk mengejar keutamaan dengan cara makan atau minum sambil duduk.