KORANLINGGAUPOS.ID - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan kembali merilis daftar pijaman online (Pinjol) ilegal periode tahun 2023.
OJK melalui Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal telah merilis dengam hasil temuan sedikitnya 337 Pinjol ilegal yang tidak mengantongi izin dari OJK.
Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal OJK telah menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan secara ilegal.
22 entitas tersebut yang terdiri dari 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit dan 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Update Terbaru! Berikut 100 Daftar Pinjol Ilegal dari OJK
Lalu 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
Dengan adanya temuan yang tertera diatas artinya sudah ada sekitar 6.680 pinjol ilegal yang ditemukan mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2023.
Dengan demikian, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal selama periode 2017 hingga 2023.
Dalam waktu enam tahun, mereka menemukan 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.
BACA JUGA:Jangan Coba-coba Download Aplikasi Pinjol, Bisa Jadi Korban Seperti Veri AFI
Masyarakat diminta waspada dan tidak menggunakan pinjol atau pinjaman pribadi. Sebab keduanya berpotensi bisa merugikan masyarakat, termasuk penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Berikut daftar pinjaman online atau pinjol yang ditemukan hingga Desember 2023 :
Easy Dana - Pinjaman Tunai Uang
KTA Pintar - Cash Pro
BACA JUGA:Jangan Coba-coba Download Aplikasi Pinjol, Bisa Jadi Korban Seperti Veri AFI