OJK Tetapkan Batas Suku Bunga Pinjaman Fintech Mulai Hari Ini, Rabu 1 Januari 2025
OJK Tetapkan Batas Suku Bunga Pinjaman Fintech Mulai Hari Ini, Rabu 1 Januari 2025-Tangkap Layar -
KORANLINGGGAUPOS.ID- OJK resmi menetapkan besaran suku bunga untuk pinjaman fintech peer-to-peer lending (P2P lending) dan layanan buy now pay later (BNPL) melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.05/2023.
Ketentuan penetapan besaran suku bunga untuk pinjaman fintech P2P Lending dan BNPL ini akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu 1 Januari 2025.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyebutkan bahwa kebijakan penetapan besaran suku bunga untuk pinjaman fintech P2P Lending dan BNPL ini bertujuan untuk.
BACA JUGA:Rekrutmen OJK Program PCS dan PCT, Persiapkan Persyataran dan Dokumen
BACA JUGA:OJK Ungkap Tiga Daerah Terbanyak Kasus Pinjol Ilegal
Mendukung pertumbuhan pembiayaan, terutama bagi sektor produktif dan UMKM.
Meningkatkan efisiensi dan kinerja penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI).
Memastikan akses keuangan yang berkelanjutan bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal.
Besaran Suku Bunga Baru
Penetapan bunga dibagi berdasarkan tenor pinjaman:
Tenor Kurang dari 6 Bulan
BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Update Terbaru! Berikut 100 Daftar Pinjol Ilegal dari OJK
BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa BI Checking Legal Terdaftar OJK yang Ramai Digunakan Saat Menjelang Lebaran 2024
Konsumtif 0,3 persen per hari.
Produktif (Mikro dan Ultra Mikro) 0,275 persen per hari.
Produktif (Kecil dan Menengah) 0,1 persen per hari.