OJK Tetapkan Batas Suku Bunga Pinjaman Fintech Mulai Hari Ini, Rabu 1 Januari 2025

OJK Tetapkan Batas Suku Bunga Pinjaman Fintech Mulai Hari Ini, Rabu 1 Januari 2025-Tangkap Layar -

KORANLINGGGAUPOS.ID- OJK resmi menetapkan besaran suku bunga untuk pinjaman fintech peer-to-peer lending (P2P lending) dan layanan buy now pay later (BNPL) melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.05/2023. 

Ketentuan penetapan besaran suku bunga untuk pinjaman fintech P2P Lending dan BNPL ini akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu 1 Januari 2025.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyebutkan bahwa kebijakan penetapan besaran suku bunga untuk pinjaman fintech P2P Lending dan BNPL ini bertujuan untuk.

BACA JUGA:Rekrutmen OJK Program PCS dan PCT, Persiapkan Persyataran dan Dokumen

BACA JUGA:OJK Ungkap Tiga Daerah Terbanyak Kasus Pinjol Ilegal

Mendukung pertumbuhan pembiayaan, terutama bagi sektor produktif dan UMKM.

Meningkatkan efisiensi dan kinerja penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI).

Memastikan akses keuangan yang berkelanjutan bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal.

Besaran Suku Bunga Baru

Penetapan bunga dibagi berdasarkan tenor pinjaman:

Tenor Kurang dari 6 Bulan

BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Update Terbaru! Berikut 100 Daftar Pinjol Ilegal dari OJK

BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa BI Checking Legal Terdaftar OJK yang Ramai Digunakan Saat Menjelang Lebaran 2024

Konsumtif 0,3 persen per hari.

Produktif (Mikro dan Ultra Mikro) 0,275 persen per hari.

Produktif (Kecil dan Menengah) 0,1 persen per hari.

Tenor Lebih dari 6 Bulan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan