OJK Tetapkan Batas Suku Bunga Pinjaman Fintech Mulai Hari Ini, Rabu 1 Januari 2025

OJK Tetapkan Batas Suku Bunga Pinjaman Fintech Mulai Hari Ini, Rabu 1 Januari 2025-Tangkap Layar -

Konsumtif 0,2 persen per hari.

Produktif (Mikro dan Ultra Mikro) 0,1 persen per hari.

Produktif (Kecil dan Menengah) 0,1 persenper hari.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol dengan Limit Tinggi dan Bunga Rendah Resmi Terdaftar OJK di 2024

BACA JUGA:OJK Ungkap Tiga Daerah Terbanyak Kasus Pinjol Ilegal

Persyaratan untuk Pemberi dan Peminjam

Peminjam

1. Berusia di atas 18 tahun dan sudah menikah.

2. Memiliki penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan.

Pemberi Dana 

Pemberi Dana Profesional:

Termasuk lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, atau individu dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.

BACA JUGA:Cabut Izin Multifinance, 2023 OJK Telah Mencabut 5 Perusahaan Pembiayaan, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Ini 5 Rekomendasi Pinjol dengan Limit Tinggi dan Bunga Rendah Resmi Terdaftar OJK 2024

Batas maksimum penempatan dana adalah 20 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.

Pemberi Dana Non-Profesional:

Individu dengan penghasilan Rp 500 juta per tahun atau kurang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan