OJK Tetapkan Batas Suku Bunga Pinjaman Fintech Mulai Hari Ini, Rabu 1 Januari 2025
OJK Tetapkan Batas Suku Bunga Pinjaman Fintech Mulai Hari Ini, Rabu 1 Januari 2025-Tangkap Layar -
Konsumtif 0,2 persen per hari.
Produktif (Mikro dan Ultra Mikro) 0,1 persen per hari.
Produktif (Kecil dan Menengah) 0,1 persenper hari.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol dengan Limit Tinggi dan Bunga Rendah Resmi Terdaftar OJK di 2024
BACA JUGA:OJK Ungkap Tiga Daerah Terbanyak Kasus Pinjol Ilegal
Persyaratan untuk Pemberi dan Peminjam
Peminjam
1. Berusia di atas 18 tahun dan sudah menikah.
2. Memiliki penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan.
Pemberi Dana
Pemberi Dana Profesional:
Termasuk lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, atau individu dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.
BACA JUGA:Cabut Izin Multifinance, 2023 OJK Telah Mencabut 5 Perusahaan Pembiayaan, Ini Daftarnya
Batas maksimum penempatan dana adalah 20 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.
Pemberi Dana Non-Profesional:
Individu dengan penghasilan Rp 500 juta per tahun atau kurang.