OJK Tetapkan Batas Suku Bunga Pinjaman Fintech Mulai Hari Ini, Rabu 1 Januari 2025
OJK Tetapkan Batas Suku Bunga Pinjaman Fintech Mulai Hari Ini, Rabu 1 Januari 2025-Tangkap Layar -
Batas maksimum penempatan dana adalah 10 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.
Pada 2024, OJK telah menetapkan bunga pinjaman konsumtif sebesar 0,3 persen per hari, turun dari 0,4 persen.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan inklusi keuangan sekaligus melindungi konsumen.
BACA JUGA:4 Ribu Rekening Bank Diblokir, OJK Perintahkan Perbankan Sesuai Regulasi Online
BACA JUGA:OJK Ungkap Tiga Daerah Terbanyak Kasus Pinjol Ilegal
Dengan kebijakan baru ini, OJK berupaya menciptakan keseimbangan antara mendukung pertumbuhan fintech, menyediakan akses keuangan bagi masyarakat, dan menjaga keberlanjutan sektor keuangan digital.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan fintech secara bijak sesuai kemampuan finansial masing-masing.