Dosen Wajib Tahu, 7 Aturan Baru Tentang Penyederhanaan Akreditasi Perguruan Tinggi

Minggu 07 Jan 2024 - 20:11 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Permendikbudristek juga memungkinkan proses akreditasi program-program studi dapat dilakukan secara bersamaan pada tingkat pengelola program studi.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses akreditasi serta meningkatkan fokus pada mutu program studi.

Keempat, penyambutan positif dari pihak terkait.

Langkah-langkah penyederhanaan akreditasi ini disambut positif oleh berbagai pihak.

BACA JUGA:Calistung Bukan Syarat Masuk SD

Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT, Imam Buchori, mengungkapkan bahwa regulasi ini sangat dinantikan terutama bagi program studi baru atau yang sedang berkembang.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban yang terkait dengan proses akreditasi.

Kelima, transisi dan persiapan dalam dua tahun.

Permendikbudristek memberikan masa tenggang waktu selama dua tahun bagi perguruan tinggi untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.

BACA JUGA:Wajib Tahu, 6 Alasan Generasi Muda Lubuklinggau Harus Semangat Lestarikan Permainan Tradisional

Ini meliputi persiapan seperti mengembangkan instrumen baru, menyiapkan asesor, dan menyesuaikan diri dengan peraturan baru.

Keenam, fleksibilitas dalam menentukan standar.

Transformasi akreditasi pendidikan tinggi memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi dalam menentukan standar pendidikan mereka.

Bahkan, perguruan tinggi dapat melampaui standar nasional dan lebih fokus pada pengembangan program inovatif dan kerja sama dengan industri.

BACA JUGA:Patut Dicontoh, 3 Tujuan Literasi Pagi yang Digiatkan SMPIT Al-Qudwah Musi Rawas

Ketujuh, peningkatan kualitas dan penjaminan mutu.

Kategori :