LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, salah satu tumpuannya ada pada perguruan tinggi.
Maka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan di perguruan tinggi.
Salah satu upayanya, yakni dengan melakukan transformasi akreditasi perguruan tinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Jaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Diluncurkan sebagai Merdeka Belajar episode ke-26, Permendikbudristek ini memberikan angin segar bagi insan pendidikan tinggi yang menanti penyederhanaan akreditasi.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan Minimal 32 Poin Kinerja, Begini Panduannya
Berikut, 7 Aturan Baru Tentang Penyederhanaan Akreditasi Perguruan Tinggi yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman resmi Kemendikbudristek:
Pertama, transformasi menuju standar dan akreditasi yang lebih efisien.
Melalui peluncuran episode ke-26 Merdeka Belajar yang mengangkat tema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memperkenalkan langkah-langkah penting dalam upaya menyederhanakan proses akreditasi.
Transformasi ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi dan finansial yang terkait dengan akreditasi pendidikan tinggi.
BACA JUGA:Guru dan Pelajar SMAN Rupit Muratara Raih Berbagai Prestasi, ini Program yang jadi Unggulan
Kedua, status akreditasi yang disederhanakan.
Salah satu perubahan signifikan yang diusung oleh peraturan ini adalah penyederhanaan status akreditasi.
Pemerintah akan menanggung biaya akreditasi wajib yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Hal ini akan meringankan beban perguruan tinggi dalam proses akreditasi.
Ketiga, proses akreditasi program studi yang lebih terfokus.
BACA JUGA:6 Manfaat Aktif Ekskul Pramuka, Asah Jiwa Kepemimpinan