Saat itu juga terdakwa melihat korban Nathanael bersama dengan rekannya.
Ketika korban telah ditinggal oleh rekannya, Repi mengatakan “Sini Kamu. Naik motor sini!”
Namun korban tidak mau naik dan Repi tetap memaksa korban.
Selanjutnya korban menaiki Sepeda Motor Repi dengan posisi korban dibonceng di tengah.
Tengah perjalanan Repi menanyakan sepeda motor yang pernah mau dijual korban kepada Repi dengan perkataan "Kamu gadaikan ke mana sepeda motor Mu?”
BACA JUGA:Simak Cara Pembuatan Akun SNPMB 2024
Dijawab korban "Digadaikan tempat kawan Aku.”
Lalu terdakwa dan Repi dibawa ke tempat tersebut dan ternyata tempat gadaian tersebut di dekat Depot Pertamina Kelurahan Lubuklinggau Ilir.
Selanjutnya Repi menurunkan korban sendirian.
Ketika menurunkan korban, Repi mencabut senjata tajam jenis pisau yang dibawanya dan mengatakan "Pisau Aku nih landap, kalau Kau nak vape ini Kau temui Aku."
Selanjutnya terdakwa dan Repi pergi meninggalkan korban ke arah Perbakin.
BACA JUGA:Dosen Wajib Tahu, 7 Aturan Baru Tentang Penyederhanaan Akreditasi Perguruan Tinggi
Tengah perjalanan Vape milik korban tersbut terdakwa pergunakan bersama dengan Repi.
Keesokan paginya sekira pukul 12.30 WIB, Repi menyuruh terdakwa untuk menggadaikan Vape tersebut sebesar Rp 200 ribu kepada Yuri yang tinggal di Perumnas Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kemudian terdakwa ke rumah Repi dan uang hasil gadaian tersebut terdakwa gunakan untuk makan dan minum bersama rekan-rekan. Kemudian keesokan paginya terdakwa dengan Repi datang lagi ke rumah Yuri untuk meminta tambahan uang gadaian lagi sebesar Rp250 ribu. Selanjutnya uang hasil tambahan gadaian tersebut terdakwa pergunakan untuk makan dan minum bersama dengan rekan-rekan terdakwa.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan Minimal 32 Poin Kinerja, Begini Panduannya