PBH Peradi Lubuklinggau Siap Berikan Pelayanan Hukum Gratis

Senin 08 Jan 2024 - 21:31 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Ia berharap, kedepannya Posbakum mampu memberikan pelayanan hukum yang baik dan tentu sesuai aturan aturan yang berlaku Per MA No.1 tahun 2014,  yang pastinya pungsi dari Posbakum itu sendiri memberikan pelayanan hukum yang Prodeo artinya tidak dipungut biaya apapun alias gratis bagi  wilayah kerja PN Lubuklinggau yakni Muratara, Lubuklinggau dan Musi Rawas. (*)

Kategori :