KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar dengan modus ikut antrian di SPBU.
Kedua pelaku yakni berinisial HC (35) berprofesi sebagai sopir dan IZ (24) berprofesi sebagai karyawan SPBU.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Sumeks.Co, keduanya diamankan pada Senin 8 Januari 2024 saat melakukan aksinya, melakukan pengisian BBM di SPBU Jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dari keduanya, Tim yang dipimpin Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil box Mitsubishi L300 hitam Nopol BG 1158 JO.
BACA JUGA:Kodim 0406 dan Linggau Bersinergi, Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
Mobil tersebut berisi sebuah baby tedmond kapasitas 1000 liter dan telah terisi sebanyak 298 liter BBM, 24 lembar barcode My Pertamina, semesin pompa merk Transferpump, dua buah selang sebuah handphone serta nota catatan pembelian BBM solar.
"Modus operandi yang digunakan sama seperti yang pernah diungkap sebelum-sebelumnya," ujar Kabid Humas Kombes Sunarto saat menggelar rilisnya bersama Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo, Selasa 9 Januari 2024.
Sunarto mengatakan, tersangka HC melakukan pengisian BBM jenis bio solar secara berulang ulang menggunakan mobil box yang di dalamnya terdapat baby tedmond ukuran 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki melalui pompa mesin.
“Tersangka HC ini melakukan pengisian berulang ulang bekerjasama dengan tersangka IZ selaku karyawan SPBU. HC mendapat upah Rp250 ribu rupiah/ton. Sedangkan tersangka IZ mendapatkan 20 ribu rupiah setiap kali melakukan pengisian 100 liter/rit,” terang Narto.
BACA JUGA:Hotel Dewinda, Letaknya Strategis Utamakan Kenyamanan Tamu
“Keterangan tersangka HC yang mengaku melakukan aksinya tersebut atas suruhan pelaku HD alias T, mengaku medapatkan barcode pengisian BBM dengan cara membeli dari rekan sesama sopir, dan pelaku HD ini sedang kita kejar,” lanjut Narto.
Kedua tersangka yang saat ini meringkuk ditahanan Polda Sumsel tersebut dijerat pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipudana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
BACA JUGA:Ketua KPU RI Tegas Tidak Akan Merubah Format Debat
Kombes Narto mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk membantu mengawasi adanya penyelewengan dan penyimpanganpenyalah gunaan BBM bersubsidi ini, untuk melaporkan ke Polda Sumsel dan jajarannya.(*)