BACA JUGA:Sedang Nyadap Laret Warga Tuah Negeri Musi Rawas Diduga Diserang Beruang
BACA JUGA:Pria Muratara yang Diduga Mencuri Sawit Perusahaan Sudah Dipanggil Polisi
Dilansir dari sumateraekspres.id, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyayangkan dan mengecam keras perbuatan memalukan yang dilakukan oknum Kades inisial VO ini. Harusnya, Kades harus jadi teladan dan pengayom masyarakat.
"Ini sangat miris sekali, karena anak dibawah umur itu secara hukum wajib mendapatkan perlindungan hukum penuh dari berbagai tindakan kekerasan, diskriminatif, asusila dan hal-hal yang dapat menghambat tumbuh kembangnya," tegasnya dilansir dari sumateraekspres.id.
Dugaan perbuatan yang dilakukan oknum kades dilarang dalam Pasal 4 Ayat (2), Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang No 12 Thn 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 289 KUHP, maupun Pasal 76E dan 76D Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman maksimal 12 tahun hingga 15 penjara.
Maka, tegas Muhammad Sayuti, baiknya dugaan perbuatan yang demikian harus mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Pemkab Ogan Ilir.
Ia berpendapat, dugaan perbuatan asusila ini adalah delik biasa bukan delik aduan, apalagi dugaan perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka dalam UU Perlidungan Anak tidak mengenal istilah suka sama suka yang dapat dijadikan alasan pembenar bagi dugaan pelaku.
Ditambah dugaan peristiwa pidana ini sudah viral ditengah masyarakat, jadi bisa diproses secara hukum.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap dugaan perbuatan ini penting agar kejadian seperti ini tidak menjadi preseden buruk ditengah masyarakat dan Pemkab Ogan Ilir.