Tegas Berantas Narkoba, Bupati Resmi Copot Oknum Kades
Bupati Lahat Bursah Zarnubi -Foto: Dok. Pemkab Lahat-
LAHAT, KORANLINGGAUPOS.ID - Dugaan keterlibatan perangkat desa dalam penyalahgunaan narkoba kembali mencuat di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Bupati Lahat Bursah Zarnubi resmi mencopot Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumay Talang, berinisial MR setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 650/400.10.2.2/PMD/2025 tertanggal 4 Desember 2025.
Kades Suka Makmur sebelumnya telah diberhentikan sementara pada 10 November 2025.
BACA JUGA:Wabup Netta Indian : Pelajar Jaga Diri, Jangan Coba-coba Dekati Narkoba
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus, Selamatkan 4.950 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lahat Zubhan Awali SSTP melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Tito Heru Wibowo, SSTP MSi, membenarkan keputusan tersebut.
"Benar, Kepala Desa Suka Makmur diberhentikan secara permanen. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan kembali terbukti menggunakan narkoba,” jelasnya, Kamis 4 Desember 2025.
Menurut Tito, meski tidak ditemukan barang bukti oleh pihak kepolisian, hasil tes urine yang dilakukan BNN Kabupaten Empat Lawang, dengan pendampingan BPMDes, Kesbangpol, dan Camat Gumay Talang, menyatakan positif narkoba.
"Setelah melalui tahapan administrasi, Bupati Lahat memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan,” jelasnya.
BACA JUGA:Positif Narkoba, 12 Kades Diberhentikan Sementara
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Ungkap 43 Kasus 3C, 80 Kasus Premanisme dan 5 Kasus Narkoba
Untuk sementara, Desa Suka Makmur akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yang akan ditunjuk oleh Camat Gumay Talang hingga adanya pemilihan kepala desa definitif atau penunjukan pejabat kepala desa.
Sebelumnya, sebanyak 12 kepala desa di Kabupaten Lahat dinyatakan positif narkoba setelah mengikuti tes urine massal yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada 7 Agustus 2025.