Polres Lubuk Linggau Ungkap 43 Kasus 3C, 80 Kasus Premanisme dan 5 Kasus Narkoba
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi --
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGUAPOS.ID - Operasi Sikat Musi 2025 yang dilaksanakan Polres Lubuk Linggau sudah selesai. Hasilnya mereka mengungkap 43 kasus 3C (Curas, Curanmor dan Curat).
Operasi Sikat Musi dengan target operasi (TO) kasus 3C (Curas, Curanmor dan Curat), premanisme dan narkoba. Untuk pengungkapan kasus 3C ada 43 Kasus dengan 24 tersangka. Untuk Target Operasi (TO) 3 kasus dan Non TO 40 kasus.
Selain itu ungkap premanisme 80 kasus dengan 80 tersangka, dari TO 3 kasus dan Non TO 77, serta ungkap kasus Narkoba 5 kasus dengan 6 tersangka dari TO 2 kasus dan Non TO 3 kasus.
Salah satu kasus yang menonjol yang berhasil diungkap, yakni tersangka Can Bruge (44 tahun) spesialis pelaku pencurian yang sudah 17 kali ditahan.
BACA JUGA:Polantas Polres Lubuk Linggau Sapa Sahabat Ojol. Ciptakan Kamseltibcar yang Aman
Tersangka spesialis pelaku pencurian berbagai kasus kejahatan di Lubuk Linggau dan sudah masuk penjara sejak usia 14 tahun. Kini Can diamankan dalam kasus pencurian Hp milik MFA (19 Tahun) seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 43 kasus dengan menetapkan 34 tersangka.
Menurut Kapolres, Operasi Sikat Musi dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Selain itu kita juga dapat melakukan penindakan-penindakan dan pembinaan, tentunya terhadap pelaku yang bersifat premanisme yang dilakukan juga oleh beberapa jajaran Polsek-polsek," ungkapnya.
Ia bersyukur, dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025, Polres Lubuk Linggau mendapat peringkat ke 1 dalam proses pengungkapan kasus.