LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Lubuk Linggau, Budi Yuliarno hadiri pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Selasa 26 Agustus 2025.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, senjata tajam, serta berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.
Kalapas Budi Yuliarno memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Lapas Lubuk Linggau dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Lembaga untuk Penerapan Restorative Justice
BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau : Perkuat Disiplin dan Cinta Tanah Air di Lingkungan Lapas
“Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai komitmen bersama dalam menjaga keamanan serta memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum serta menjadi momentum untuk terus meningkatkan kerja sama dalam mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan tertib.