EMPAT LAWANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang pemuda warga asal Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang nekat menyebarkan video adegan syur dirinya bersama sang pacar.
Akibat ulahnya itu, pria bernama Rifki Oktawan (19) ini harus bermalam di Hotel Prodeo Mapolsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang.
Rifki ditangkap oleh pihak kepolisian setelah video yang ia sebarkan ke media sosial tersebut viral sampai ke kampung halamannya.
Padahal lokasi pembuatan video syur itu berada di Palembang.
Dihadapan penyidik, Rifki mengaku video yang ia sebarkan tersebut dibuat sekitar bulan Mei 2023 lalu di sebuah kos-kosan di Kota Palembang bersama sang pacar, inisial JR. Durasi video 13, 18 dan 26 detik.
BACA JUGA:Oknum Warga Empat Lawang Terlibat Bisnis Solar Oplosan
Dua sejoli yang sudah dilanda asmara hingga nekat berhubungan badan layaknya suami istri ini, ternyata sama-sama warga Kabupaten Empat Lawang.
Awalnya pelaku hanya menyimpan video itu untuk pribadi. Tapi karena takut ditinggalkan pergi sang pacar ke lain hati. Dia nekat menyebarkan video mereka.
"Video itu disebarkan ke teman pacarnya, karena takut ditinggalkan oleh sang pacar ke lain hati. Tapi ternyata video itu menyebar luas hingga sampai ke Kabupaten Empat Lawang," kata kapolsek.
Tersebarnya video syur itu, akhirnya korban melapor ke Polsek tebing Tinggi sehingga saat pelaku pulang ke Empat Lawang, langsung ditangkap anggota Polsek Tebing Tinggi.
BACA JUGA:Surat Suara DPD RI Bengkulu Nyasar ke Sumsel, ini Penjelasan Bawaslu
"Kita tindak lanjuti karena video mesum ini viral sampai ke Empat Lawang,” kata Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut dan pelaku akan dikenakan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)