Soal Tenaga Non ASN Non Database yang Ikut CPNS, Ini Kebijakan Pemkot Lubuk Linggau

Selasa 23 Sep 2025 - 21:50 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Untuk Tenaga Non ASN Non database yang mengikuti CPNS, saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi terkait penataannya. Hal ini membuat Pemerintah Daerah belum bisa mengambil kebijakan terkait hal tersebut. 

Informasi ini disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi M Adi Dwi Cahyo, Selasa 23 September 2025. 

Adi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat bersama Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (KemenpanRB) RI dan Badan Kepegawain Negara (BKN) melalui zoom meeting, 29 Juli 2025 dan Berdasarkan surat Menpan RB No.B3832/M.SM. 01.00 /2025 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan dan Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

BACA JUGA:Daftar CPNS 2026 Buka untuk Lulusan SMA dan SMK, Ini 9 Formasi Favorit

BACA JUGA:Kabar Gembira CPNS 2026! Umur 40 Tahun Kini Bisa Daftar ASN, Ini Daftar Formasinya

Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja, Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terkait Non ASN Non database dan mengikuti CPNS, Pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi terkait penataannya, jadi daerah belum bisa mengambil kebijakan terkait hal tersebut. Di Lubuk Linggau sendiri terdata Tenaga Non ASN Non database yang mengikuti CPNS sebanyak 180, namun yang datang ke DPR untuk melakukan pertemuan sebanyak 90 orang. 

Namun tegas Adi, Pemerintah Kota Lubuk Linggau tidak memilih kebijakan yang dilakukan beberapa daerah lain yang merumahkan Non ASN tersebut.

"Pemkot Lubuk Linggau mengelurkan beberapa kebijakan dan upaya, diantaranya untuk pegawai BLUD (RS, Puskesmas dan UPT Diklat) masih bisa digaji melalui BLUD. Untuk tenaga teknis lainnya, bisa dilakukan melalui skema outsourcing," ungkap Adi.

BACA JUGA:Bocoran Formasi CPNS 2026: 9 Posisi Emas untuk Lulusan SMA/SMK, Jangan Sampai Ketinggalan

BACA JUGA:Soal Rekrutmen CPNS 2026, Begini Penjelasan BKPSDM Lubuk Linggau

Adi menjelaskan, pada saat pertemuan dengan BKN dan Kemenpan RB, 20 September 2025 di Jakarta, Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui BKPSDM telah mengajukan pertanyaan ke BKN dan Kemenpan RB agar memberikan aturan atau regulasi terkait NON ASN Non Database dan mengikuti seleksi CPNS.

"Terutama yang sudah mengabdi lebih dari 2 tahun. Alhamdulilla sudah mendapatkan respon positif dari Menpan dan akan menjadi pembahasan untuk didiskusikan. Untuk itu kepada Non ASN Non database dan mengikuti CPNS yang telah mengabdi lebih dari 2 tahun, agar tetap bekerja dengan sekema – sekema yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau sambil menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat," jelasnya.

Kategori :