"Kami imbau kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan APK di ponsel androidnya jangan buru-buru dibuka. Jika merasa tidak yakin, segera koordinasikan dan laporkan ke polisi pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," tegasnya, mengingat maraknya kasus penipuan dengan modus APK surat tilang dari kepolisian.
Bagaimana kronologi penipuan yang dilakukan tersangka ES.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, kronologisnya, 30 Mei 2023 pagi, tersangka ES menghubungi korban via WhatApps (WA).
Kepada korban, tersangka mengaku dari kepolisian. Dia mengirimkan file.
BACA JUGA:Seru-seruan Bareng Keluarga di Taman Edukasi Kelinci, Bisa Beli Indukan juga
APK dengan nama surat tilang.
Itu rupanya modus baru yang jika file itu dibuka, maka pelaku bisa mengetahui seluruh isi SMS dari ponsel korban.
Singkat cerita, begitu korban membuka dan menginstal file.
APK kiriman pelaku, mulai 30 Mei hingga 1 Juni 2023, satu per satu data SMS termasuk kode OTP milik korban berhasil diretas.
Dengan itu, tersangka lalu menguras habis seluruh isi tabungan dan dompet digital korban yang jumlahnya mencapai Rp 2,3 miliar.
BACA JUGA:Saat Penangkapan Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor Didor
Pengakuan tersangka ES mengejutkan.
Uang Rp 2,3 miliar itu sudah dihabiskannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Dia berlagak bak seorang “sultan”.
Pria pengangguran ini membagi-bagikan uang hasil penipuan itu ke para tetangga dan teman-temannya.
Ada juga yang dititipkan dengan teman-teman sekampungnya via transfer.