“Ada yang belum sempat ditarik, masih dalam rekening,” aku tersangka ES.
BACA JUGA:Saat Penangkapan Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor Didor
Pelaksana tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH sebelumnya mengungkapkan, modus operandi tindak kejahatan ilegal access yang dilakukan tersangka yakni dengan mengirimkan APK surat tilang.
“Tersangka mengaku dari kepolisian, mungkin itu yang membuat korban percaya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta,” tegasnya.(*)