Untuk yang diberi sanksi berat adalah pelanggaran etik Firli Bahuri saat menjabat sebagai Ketua KPK.
Dia melanggar karena bertemu dengan pihak berperkara, yaitu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dia kemudian dijatuhi hukuman yaitu diminta mundur dari jabatannya.
Sementara untuk yang dinyatakan melanggar sanksi sedang adalah pegawai berinsial M.
BACA JUGA:Banjir Muratara, PLN Jelaskan Penyebab Pemadaman dan Rawas Ilir Masih Gelap Gulita
Lalu Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dinyatakan tak melanggar meski pernah dilaporkan karena berkomunikasi dengan pihak berperkara Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Ini yang saya sampaikan, tiga sudah dilaksanakan sidangnya dan itu putusannya,” pungkasnya. (*)