Sebagai tindak lanjut, Bawaslu akan meminta jajarannya di DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI perihal peristiwa ini.
"Kita lagi perintahkan Bawaslu DKI Jakarta untuk koordinasi dengan Pemprov. Yaitu untuk menelusuri, apakah benar? Tiba-tiba pihak ketiganya 'nggak' bisa tayangkan lagi, kata pihak ketiganya 'saya gak bisa masang udah putus kontrak'," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu 17 Januari 2024.
Rahmat menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa terkait perizinan pemasangan videotron tersebut agar informasi penurunan iklan Anies tak simpang siur. Bagja menuturkan adapun perihal aturan pemasangan videotron berkaitan dengan pihak ketiga.
Sehingga pihaknya akan mengetahui kronologi penghentian tayang videotron Anies secara utuh dan proporsional.
BACA JUGA:Ini Pesan Pj Sekda Muba Kepada Seluruh Pegawai
"Nanti kita lihat dong aturannya bagaimana, kan kalau semua kita ambil keterangannya akan jelas. Jadi bukam pertanyaannya seandainya. Nanti kita lihat," tutup Rahmat.(*)