Pupuk organik telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Peningkatan kesadaran akan pentingnya pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan telah mendorong penggunaan dan pengembangan pupuk organik.
Sementara itu, pupuk organik dapat diproduksi melalui proses pengomposan, fermentasi atau dekomposisi bahan organik.
Pupuk organik adalah pupuk yang tersusun dari materi makhluk hidup, seperti pelapukan sisa -sisa tanaman, hewan dan manusia.
BACA JUGA:Bocoran Terbaru Iphone 16 dan Iphone 16 Plus, Akan Dapat Upgrade Ram 8Gb dan Snapdragon X75 5G.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pupuk organik diartikan sebagai zat hara tanaman yang berasal dari bahan organik.
Pupuk organik dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
Pupuk organik mengandung banyak bahan organik daripada kadar haranya.
Sumber bahan organik dapat berupa kompos, pupuk hijau, pupuk kandang, sisa panen jerami, brangkasan, tongkol jagung, bagas tebu dan sabut kelapa, limbah ternak, limbah industri yang menggunakan bahan pertanian dan limbah atau sampah kota.
BACA JUGA:5 Laptop Memudahkan Mahasiswa Teknik Mengerjakan Tugas, Salah Satunya Aplikasi Autocad
Pupuk hijau
Pupuk hijau adalah pupuk organik yang berasal dari tanaman atau berupa sisa panen.
Bahan tanaman ini dapat dibenamkan pada waktu masih hijau atau setelah dikomposkan.
Sumber pupuk hijau dapat berupa sisa-sisa tanaman sisa panen atau tanaman yang ditanam secara khusus sebagai penghasil pupuk hijau, seperti kacang-kacangan dan tanaman paku air.
BACA JUGA:6 Handphone Poco Keluaran Terbaru Januari 2024, Berikut Spesifikasi Lengkap dan Harganya
Jenis tanaman yang dijadikan sumber pupuk hijau diutamakan dari jenis legume, karena tanaman ini mengandung hara yang relatif tinggi, terutama nitrogen dibandingkan dengan jenis tanaman lainnya.