Perpres Nomor 6 Tahun 2025 Cara Kurangi Ketergantungan Pada Pupuk Kimia Begini Penjelasanya

Perpres Nomor 6 Tahun 2025 Cara Kurangi Ketergantungan Pada Pupuk Kimia Begini Penjelasanya-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Resmi Berlaku Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Kelola Pupuk dan Penyediaan Pupuk Bersubsidi.

Perpres Nomor 6 Tahun 2025 bentu prubahan yang diterapkan Presiden Prabowo yang salah satunya dimasukan  pupuk organik dalam daftar pupuk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Presiden Prabowo secara resmi menetapkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Tata Kelola Pupuk dan Penyediaan Pupuk Bersubsidi, pada Kamis 30 Januari 2025.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Perpres 6/2025, disebutkan bahwa jenis pupuk yang berhak mendapat subsidi meliputi pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP36, dan pupuk ZA.

BACA JUGA:Pupuk Subsidi 2025 Resmi Mulai? Tidak Semua Petani Dapat Gratis, Ini Syarat dan Kriterianya

BACA JUGA:Depot Bunga Intan: Tips Pengolahan dan Aplikasi Pupuk Alami untuk Pertanian

Dengan dimasukkannya pupuk organik ke dalam kategori pupuk bersubsidi, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong penggunaan pupuk yang ramah lingkungan.

Keputusan ini menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan dengan Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 15 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam Perpres 15/2011, daftar pupuk bersubsidi hanya mencakup pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK, tanpa ada referensi terhadap pupuk organik.

Dengan adanya tambahan pupuk organik dalam Perpres 6/2025, petani dan pembudi daya ikan kini dapat lebih mudah mengakses pupuk yang lebih ramah lingkungan dan terjangkau.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 17,2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, 4 Tersangka Diamankan

BACA JUGA:17,2 Ton Pupuk Bersubsidi Diamankan, Ini Penyebabnya

Keputusan untuk memberikan subsidi pupuk organik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertanian dan perikanan.

Di mana penggunaan pupuk organik diyakini dapat meningkatkan kualitas tanah dan produk pertanian serta mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan