LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah menyelesaikan penyusunan enam pedoman teknis layanan pendidikan inklusif.
"Kami lakukan penyusunan beberapa pedoman agar madrasah memiliki petunjuk bagaimana memberikan akses layanan pendidikan yang berkualitas sebagai hak dasar mereka sebagai anak bangsa," jelas Direktur Kurikukum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah di hadapan peserta uji publik Rancangan Kepdirjen tentang Pedoman Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah di Malang, Selasa 18 November 2025.
Enam pedoman teknis layanan pendidikan inklusif yaitu:
BACA JUGA:Kemenag Musi Rawas Segera Data Pesantren, Jalankan Instruksi Dirjen Pendis Kemenag RI
1. Pedoman Penetapan Madrasah Inklusif.
2. Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah.
3. Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas di Kemenag.
4. Pedoman Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Madrasah.
5. Pedoman Assesmen Penyandang Disabilitas.
6. Pedoman Pembelajaran bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah.
7. Pedoman Guru Pembimbing Khusus di Madrasah.
BACA JUGA:Kemenag RI Gelar Bimtek Penceramah Agama Islam, Pendaftaran Hingga 4 September Gratis