LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Calon Legislatif (Caleg) oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, Bawaslu Kota Lubuklinggau segera menertibkan baliho Calon Legislatif (Caleg) yang saat ini sudah mulai banyak dipasang.
Hal ini lantaran belum masuk tahapan kampanye dan mereka dianggap melakukan ‘curi start’.
Penetapan DCT sendiri, diketahui akan dilakukan KPU pada 4 November mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariem Jaya.
Namun Dedi memastikan, sebelum pihaknya mengambil tindakan ini mereka sudah mengingatkan para Bacaleg melalui pengurus Partai Politik (Parpol) untuk bisa melepas atau menertibkan baliho para bacaleg mereka secara mandiri.
BACA JUGA:Bawaslu Akan Tertibkan Baliho ‘Curi Start’ Kampanye
“Bahkan surat pemberitahuan dan peringatan sudah tiga kali kita sampaikan. Kita berharap, Parpol bisa menertibkan Baliho Bacalegnya sendiri secara mandiri,” jelasnya.
Senin (23/10/2023) surat pemberitahuan ketiga kalinya sudah mereka layangkan ke Parpol.
“Setelah penetapan DCT nanti, ya terpaksa kita langsung lakukan penertiban jika memang baliho mereka belum juga dilepas. Kita akan berkoordinasi dengan Sat PolPP dan kepolisian untuk mendampingi kita saat penertiban baliho. Ya sayang kan harus ditertibkan. Karena mau tidak mau harus kita lakukan, mengingat saat ini belum masuk masa kampanye. Masa kampanye sendiri dimulai 28 November mendatang,” tegasnya.
Semua baliho terutama yang berbau kampanye akan mereka tertibkan, disemua lokasi.
BACA JUGA:Waduh ! Tahapan Pilkada Segera Dimulai, Dana Hibah dari Pemkab Mura Malah Belum Jelas
“Ya diantaranya seperti baliho yang ada sifatnya ajakan, menunjukan citra diri termasuk nomor urut, ajakan ayo coblos dan sebagainya. Saat ini bisa kita lihat kok disetiap lokasi sudah marak baliho para caleg. Rata-rata para caleg sudah pasang baliho. Padahal belum masuk masa kampanye,” ungkapnya.
Lalu apa tanggapan Partai Politik (Parpol) ?
Ketua DPD Partai Golkar Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya mengaku sudah menginstruksikan kepada seluruh kadernya yang akan mencalonkan diri di Pileg 2024 mendatang untuk menertibkan baliho yang melanggar secara mandiri.
“Sudah saya instruksikan kepada semua kader untuk menertibkan baleho yang tidak boleh dipasang pada saat ini,” katanya
Namun Rodi menegaskan jika perlu dipahami jika baliho itu ada yang boleh dan yang tidak boleh. Yang tidak boleh itu ada nomor urut, terdapat gambar paku yang dicobloskan pada nomor urut. Sedangkan baleho yang diperbolehkan yang tidak ada unsur ajakan. Karena menurutnya, kalau hanya foto boleh dan itu sebagai bentuk sosialisasi.