Penertiban Baliho Tak Harus Tunggu DCT

Minggu 29 Oct 2023 - 21:12 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Dapil II Rawan Konflik

“Kalau baliho sosialisasi tidak ada unsur mengajak memilih seperti ada nomor urut dan tanda paku untuk mencoblos. Di baliho hanya foto, dan lambang parpol serta nama bacaleg boleh, karena itu bentuk sosialisasi,” tegasnya.

Rodi Wijaya mendukung Bawaslu akan menertibkan baleho yang melanggar aturan. Untuk itu Bawaslu juga harus gencar mensosialisasikan bentuk baleho yang diperpolehkan dan yang tidak noleh agar semua paham. 

Terpisah pengamat Politik Sumsel Dr Fadhillah Hermawansyah mengatakan pemilu 2024 beda dengan pemilu 2019. Pada pemilu 2024 ini waktu sosialisasi lebih panjang, bahkan sampai 9 bulan. Begitu juga masa kampanye yang bisa sampai tiga bulan dan dimulai 28 November hingga Februari. 

Momentum masa sosialisasi inila yang dimanfaatkan oleh Bacaleg untuk memperkenalkan diri. Memang ada baliho yang kategori kampanye yang memuat nomor urut dan tanda paku untuk mencoblos. 

BACA JUGA:Peluang Rebut Suara ‘Emak-emak’

“Baliho semacam itu padahal tidak boleh karena sudah ada unsur mengajak. Baliho yang melanggar ini memang sudah seharusnya ditertibkan,” tegasnya.

Dan juga ada tempat-tempat yang boleh dipasang baleho diantaranya rumah tim sukses, rumah Bacaleg, kantor partai. Sedangkan tempat-tempat sarana umum misalnya di Pasar, di tiang listrik, tiang telpon, pohon penghijauan yang ditanam Pemerintah tidak boleh dipasang baliho. Untuk menertibkan. Ini memang tugas PolPP, maka dari itu Bawaslu harus koordinasi dengan PolPp karena mereka yang tahu daerah-daerah atau kawasan habg dilarang dipasang baleho atauedia sosialisasi Bacaleg. 

“Untuk mengatasi maraknya pemasangan baleho yang melanggar ini harusnya Bawaslu mengudang pengurus parpol dan melibatkan pihak terkait diantaranya PolPP, agar pemeriban berjalan dengan baik. Karena walaupun pelangaran itu kecil namun tetap harus ditertibkan,” ungkapnya.

Menurutnya alasan Bawaslu belum bisa menetibkan baliho bacaleg saat ini karena masih bacaleg, sehingga belum tentu menjadi peserta pemilu merupakan penafsiran yang keliru. Sebab Parpol sudah ditetapakan menjadi peserta pemilu maka Bawaslu wajib mengingatkan parpolnya. Karena Bacalegitukan bisa mendaftar karena didaftarkan oleh Parpol. Saat ini memang rananya Parpol. Beda halnya kalau bicara calon perseorangan. 

BACA JUGA:CV Utama Motor Sukses Gelar Lomba Mewarnai

BACA JUGA:Kinerja APBN Wilayah Limatara Sampai Dengan Triwulan III 2023

BACA JUGA:Warga Lampung jadi Pelaku Tabrak Lari di Lubuklinggau, Sengaja Seret Korban Lakalantas

BACA JUGA:Percepat Proses Peralihan Pengelolaan Listrik

“Nanti setelah ditetapkan DCT pengawasan dari Bawaslu langsung ke Calegnya. Kalau sekarang sebelum ditetapkan DCT masih ranah Parpol,” ungkapnya.(rfm/sin)

 

Kategori :