MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Sidang putusan guru Apinsa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau ditunda. Rencananya sidang vonis hukuman akan dilaksanakan 29 Januari 2024.
Menyikapi hal itu Kepala SDN Negeri Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Aris Sandi berharap guru Apinsa dibebaskan dari tuntutan hukum. Sebab menurutnya apa yang dilakukan Apinsa tidak fatal.
“Kita berharap mudah-mudahan Apin (pangilan akrab Apinsa) dibebaskan, apapun yang dilakukan Apin tidak fatal,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 19 Januari 2024.
Aris Sandi optimis guru Apinsa dibebaskan karena tidak ada keterangan saksi yang memberatkan.
BACA JUGA:JPU Tetap Pada Tuntutan, Guru Muratara Apinsa Tak Hadiri Sidang
“Saya selaku Kepala Sekolah, guru dan komite SDN Karang Anyar berharap Apin dibebaskan dari segala tuntutan. Apalagi tenaga Apin masih sangat dibutuhkan di sekolah,” ucapnya.
Ketika ditanya bagaimana kalau hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada tanggal 19 Januari nanti tidak sesuai dengan harapan ?
“Kalau tidak sesuai harapan, apapun yang nantiya yang menjadi keputusan Hakim tetap kita hargai. Kita menghargai proses Pengadilan yang sudah berjalan. Tapi kami yakin, hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya. Kami sangat yakin Apin bisa dibebaskan dari segala tuntutan,” jawabnya.
Sebelumnya pada 4 Januari 2024, di hadapan majelis hakim, Apinsa membacakan pembelaan (pledoi).
BACA JUGA:Guru Muratara Apinsa Bacakan Pledoi, Penasehat Hukum dan Ketua PGRI Minta ini Pada Hakim
“Saya mengucapkan terima kasih kepada yang Mulia Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum yang dengan ketelitian telah memeriksa perkara ini.
Semata- mata untuk menggali dan menemukan kebenaran materil yang begitu penting untuk menentukan keputusan yang adil bagi semua pihak.
Tidak terkecuali bagi saya seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 15 Tahun dengan nota pembelaan saya pribadi ini saya beri judul ‘Pengabdian di Persimpangan’ sebagai refleksi kebatinan dan perasaan saya saat ini,” kata Apinsa mengawali pledoinya.
“Tak terlintas sedikitpun oleh saya peristiwa tanggal 12 Juli 2023 menghantarkan saya pada peristiwa yang begitu pelik, menyita waktu yang begitu panjang dalam proses hukum yang mengakibatkan tekanan mental dan batin saya dan keluarga khususnya istri yang berkepanjangan serta melelahkan.