LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH menuntut terdakwa Maiyudin alias Janur (42) dengan hukuman 10 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU Akbari Darnawinsyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (30/10/2023).
Petani yang tinggal di Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini jalani sidang karena terbukti ngunjal BBM jenis Pertalite.
Sidang diketuai Hakim Agung Nugroho, SH dengan anggota Verdian Martin, SH dan Muhammad Deny Firdaus, SH dengan panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
Dalam tuntutannya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Maiyudin alias Janur terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak ada izin dari pemerintah untuk mengunjal BBM. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Karyawan PT Sawit Nyambi Edarkan Sabu, ini Penjelasan Kepala BNN Musi Rawas
Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan, karena ia tulang punggung keluarga. Sedangkan JPU tetap pada tuntutan.
Mayudin masuk bui usai kedapatan ngunjal Pertalite Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Jlan Perumdam, RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.