Awalnya terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di SPBU Lubuk Tanjung pakai Mobil Suzuki Carry ST 150 warna biru Nomor Polisi BD 9289 K sebanyak 35 Liter. Lalu dia pergi meninggalkan SPBU Lubuk Tanjung menuju Gang Torek di Jalan Perumdam, RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung untuk memindahkan Pertalite yang baru saja dibeli itu ke dalam sebuah derigen yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dengan menggunakan selang.
Setelah memindahkan BBM bersubsidi dari dalam tangki mobil ke dalam derigen, terdakwa kembali menuju ke SPBU Lubuk Tanjung untuk kembali mengisi tangki Mobil Carry yang terdakwa gunakan dengan Pertalite yang akan dipindahkan kembali ke dalam derigen.
Namun gerak gerik terdakwa tersebut dicurigai Moris Dion Sumbaga dan Rizki Dwi Saputra (Anggota Sat Res Polres Lubuklinggau) yang sering mendapatkan informasi tentang adanya aktifitas pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang. Lalu Moris dan Rizki bersama anggota Sat Res Polres Lubuklinggau lainnya melakukan pengintaian di areal SPBU Lubuk Tanjung, mereka melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan dan membuntuti kendaraan yang terdakwa gunakan sembari memantau dari kejauhan.
BACA JUGA:Adik Bupati Dituding Terlibat Pembakaran Rumah di Belani Muratara, Anggota Polsek Segera Diperiksa
Setelah terdakwa selesai memindahkan BBM Pertalite dari dalam tangki mobil ke dalam derigen dan hendak kembali ke SPBU untuk mengisi BBM Pertalite, terdakwa diamankan Moris dan Rizki beserta anggota Sat Res Polres Lubuklinggau.
Terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terdakwa menjual Pertalite yang dibelinya dari SPBU Lubuk Tanjung untuk dijual di depan rumahnya, Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan harga Rp 12 ribu per Liternya.
Perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2021. Dari bisnis ini, keuntungan yang diraih terdakwa per minggunya Rp 1.260.000. (Adi)