LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Rumah Sakit Bantuan (Rumkitban) DKT 020902 Lubuklinggau siap melayani pasien BPJS Kesehatan maupun umum.
Fasilitas kesehatan ini terletak di Jalan Garuda No 218, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Fasilitas layanan kesehatan di Rumkitban DKT 020902 Lubuklinggau antara lain, Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam, rawat inap, rawat jalan, instalasi farmasi, layanan gigi, layanan ibu hamil dan KB, layanan gizi, medical check up, dan laboratorium.
Dedi Suhardi selaku Plh Kepala Rumkitban DKT 020902 Lubuklinggau saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID mengungkapkan, untuk masyarakat umum dan dari faskes (fasilitas kesehatan) lain bisa datang berobat dengan membawa identitas yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
BACA JUGA:Camat Lubuklinggau Timur 2 Himbau Warga Stop Buang Sampah ke Sungai
Rumkitban DKT 020902 di Jl. Garuda No 218, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.-Foto : Hikmah-Linggau Pos
“Rumkitban ini bukan hanya untuk TNI saja, melainkan juga untuk seluruh masyarakat asal dia ada KTP atau identitas diri,“ jelas Dedi .
Saat kamu dating ke Rumkitban ini, akan memperoleh informasi mengenali tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit, pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur, pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran atau kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
Pasien juga berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan, pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas dapat menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya, tanpa campur tangan pihak luar.
Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan, pasien memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi, pasien berhak atas “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
BACA JUGA:Kisah Sukses, Kuli Panggung yang Kini Punya 5 Cabang Ayam Geprek Mas Andre
Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi, penyakit yang diderita, tindakan medik apa yang hendak dilakukan, kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya alternative terapi lainnya, prognosanya, perkiraan biaya pengobatannya.
Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya, pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawabnya sendiri, sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis, pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain, pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya, pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual, pasien berhak menggugat dan menuntut rumah sakit apabila rumah sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.