Pasien berhak mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Sementara kewajiban pasien antara lain, pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit, pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya, pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawat.
Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau dokter, pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian ata persetujuan yang telah ditandatanganinya.
“Kita melayani pasien dengan keluhan masing-masing, namun apabila memungkinkan untuk dirujuk akan kita rujuk ke rumah sakit lain,” katanya.
Dedi menambahkan, Rumkitban DKT 020902 Lubuklinggau juga berkerjasama dengan rumah sakit yang ada di seluruh Kota Lubuklinggau.
“Silakan yang mau berobat ke sini dari mana saja dan dari latar belakang apapun kami siap menerima dan melayani 1x24 jam,” jelasnya.(*)