LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka Dede Nurkholik alias NK (23) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa 23 Januari 2024.
Tersangka berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu unit Sepeda Motor Honda Grand AB 8258 PU, sebilah senjata tajam jenis pisau stainlis dalam keadaan patah, satu unit helm warna hitam, dan satu lembar celana korban yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Ciaharahas, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) STAI Bumi Silampari yakni Frengki Saputra (24) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang jasad korban ditemukan warga pada Jum’at 8 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB di dalam kamar Kontrakan Teteh Nia di Jalan Sejahtera RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan LubuklInggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Dibacok dan Ditendang 4 Orang Bersenjata Tajam
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan Selasa 23 Januari 2024 mengatakan tersangka ini ditangkap pada Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira pukul 23.50 WIB didapat informasi bahwa tersangka sudah diamankan oleh Subdit 4 Dit Intelkam Polda Sumsel di Indomaret Kecamatan Kalidoni Palembang sehingga Tim Macan langsung ke Kantor Subdit 4 Dit Intelkam Polda Sumsel.
Dari introgasi tersangka mengakui selanjutnya tersangka langsung dibawa Tim Macan menjemput tersangka
AKP Hendrawan mengatakan, tersangka ini sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya.
Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU Zubaidi, SH, mengatakan para tersangka sementara terlibat perkara dalam pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 365 (3) KUHP
BACA JUGA:Sepeda Listrik Ofero Bisa Tempuh 80 Km, Cek Spesifikasi dan Harganya
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Kronologis tersangka Dede Nurholik masuk bui terungkapnya kasus pembunuhan berawal dari penemuan jasad korban Jum’at 8 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB di dalam kamar Kontrakan Teh Nia di Jalan Sejahtera RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan LubuklInggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Tersangka NK mengakui ia telah meniatkan untuk menghabisi nyawa korban pada malam karena motif kesal dan dendam. Sebab sebelum kejadian, kata NK, korban berhubungan badan dengan saksi Nia (sepupu NK).
Ditambah puncak kekesalannya, NK dimarah dan dihina korban.
Korban sempat berkata kotor “Anjing” lima jam sebelum kejadian atau saat mereka masih jualan di Food Court Silampari Lubuklinggau.