EMPAT LAWANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua personel Polres Empat Lawang, Aipda IH dan Brigpol JB dipecat.
Pemecatan keduanya ditandai dengan dicoretnya foto kedua anggota ini dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Halaman Mapolres Empat Lawang, Selasa 23 Januari 2024.
Upacara PTDH dipimpin Kapolres Empat Lawang AKBP Dodi Surya Putra, dengan dihadiri oleh pejabat utama, perwira, dan bintara Polres Empat Lawang.
Kedua personel yang diberhentikan tidak hormat tidak menghadiri upacara, sehingga upacara dilakukan secara in absentia dengan membawa foto mereka ke depan inspektur upacara.
BACA JUGA:Pemuda Cianjur yang Bunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Segera Disidang
Kapolres Empat Lawang AKBP Dodi Surya Putra mengatakan bahwa PTDH merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Sumsel, yang menyatakan bahwa kedua personel tersebut telah melanggar hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri.
"Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga," ujar Kapolres.
AKBP Dodi Surya Putra berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk tidak melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga.
BACA JUGA:Dibacok dan Ditendang 4 Orang Bersenjata Tajam
"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri," tuturnya.
Dengan PTDH ini, secara resmi kedua personel tersebut bukan lagi anggota Polri dan tidak berhak atas fasilitas dan tunjangan yang diberikan oleh kepolisian. Inspektur upacara kemudian menyerahkan surat keputusan PTDH kepada dua personel yang mewakili membawa foto kedua personel yang diberhentikan tidak hormat, untuk disampaikan kepada mereka. (*)