KORANLINGGAUPOS.ID - Lima terdakwa anggota geng motor yang meresahkan warga Lubuklinggau disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH Rabu 24 Januari 2024.
Kelimanya yakni pelajar inisial MRF (17) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, tersangka inisial RM (16) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 dan inisial MJA (17) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Lalu Tersangka inisial HBL (16) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 dan inisial HSL (16) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1.
BACA JUGA:Kapolres Muratara : Oknum Polisi yang Tabrak Pelajar SMPN 3 Lubuklinggau Jarang Ngantor
Lima terdakwa jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan penganiayaan dan penyerangan terhadap korban inisial MI (17) yang merupakan seorang pelajar di Jalan H.
Madnur RT 07 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Akibat kejadian itu, korban juga kehilangan empat unit hanphone milik temannya, dan mengalami luka pada betis kaki kiri bagian belakang hingga urat nadi terputus, luka pada jempol kaki kanan dan luka pada jempol kaki kiri, serta harus menjalani rawat inap.
Sidang secara tertutup ini diketuai Hakim tunggal Verdian Martin,SH dengan panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH.
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kebun Karet, Kapolsek Terawas Beri Penjelasan
Dalam perkaranya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bermula pada Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu korban bersama saksi LSW, YA, SPR, OK dan GLG sedang duduk di Poskamling RT 07 sambil ngobrol dan mendengarkan lagu.
Tiba – tiba datang para lima terdakwa bersama teman-temannya yang pelaku berjumlah 17 orang dengan menggunakan enam unit sepeda motor berhenti di depan Poskamling RT 07 di tempat mereka ngobrol.
“Tiba – tiba ada yang menyalakan dan mengarahkan kembang api stik atau Roman Candles ke Poskamling, sehingga saksi YA, SPR, OK dan GLG langsung berlari, sedangkan LSW dan korban tetap berada di Poskamling, namun ketika delapan orang pelaku turun dari sepeda motor dan mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dan celurit besar dan mengarahkan kepada LSW dan korban.
BACA JUGA:Gagal Kendalikan Diri, Dua Anggota Polres Empat Lawang Dipecat