Keduanya langsung berusaha melarikan diri dan meninggalkan handphone miliknya yang masih tergeletak di poskamling.
LSW berhasil selamat namun korban terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku, ketika hendak melompat dari Poskamling.
Setelah itu delapan orang pelaku dengan menggunakan senjata tajam tetap mengejar korban dan saksi – saksi dengan mengibas ngibaskan senjata tajam, sehingga terkena sabetan pada betis kaki kiri bagian kiri, jempol kaki kanan dan kiri korban terluka.
Namun tidak berhasil mengejar saksi lainnya, sehingga para pelaku kembali menaiki sepeda motor dan melarikan dari dari tempat tersebut.
BACA JUGA:Pemuda Cianjur yang Bunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Segera Disidang
Ketika hendak pergi dari tempat tersebut, para pelaku mengambil empat unit handphone milik korban dan saksi yang tertinggal di Poskamling.
Selanjutnya para lima terdakwa dan pelaku lainnya meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban dan para saksi kehilangan empat unit hanphone, dan korban mengalami luka pada betis kaki kiri bagian belakang hingga urat nadi terputus, luka pada jempol kaki kanan dan luka pada jempol kaki kiri, serta harus menjalani rawat inap. Perbuatan terdakwa pasal 365 KUHPidana atau pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP jo pasal 55 KUHP JO UURI No. 11 Tahun 2012. (*)