KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Agama(Kemenag) akan membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid dan Musalah.
Bagi Masjid yang menginginkan program Bantuan Operasional Masjid dan Musalah akan menerima bantuan dana senilai Rp15 Juta untuk masjid.
Bagi yang mengininkan untuk musalah akan ada bantuan senilai Rp10 juta.
Bagi yang beniat bantuan ini penerima bantuan bisa mengajukan permohonan bantuan yang berlangsung pada 23 Januari hingga 31 Januari 2024.
BACA JUGA:Masjid Negara IKN Berkubah Sorban, Nilai Kontrak Nyaris Rp1 T Tampung Jemaah Sebanyak Ini
Bagi yang menerima bantuan untuk oprasional masjid atau pun musalah ini akan diumumkan pada 5 Februari 2024.
Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Pengajuan bantuan nini nanti bisa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Pusaka yang bisa diunduh di Playstore atau AppStore.
Atau bisa datang langsung ke Kantor Kemenag yang ada di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Masjid Tanbihul Ghafilin Mengadakan Jumat Berbagi
Berikut syarat pengajuan bantuan oprasional masjid dan musalah melalui aplikasi Pusaka:
Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
BACA JUGA:Masjid Al Ikhwan Cereme Taba Lubuklinggau Sukses Gelar Tausyiah dan Doa Bersama