23-31 Januari 2024 Ada Bantuan Operasional Masjid Musalah, Begini Pengajuannnya

Kamis 25 Jan 2024 - 08:40 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Proposal terdiri atas:

1. Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

2. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).

BACA JUGA:7 Fakta Unik Masjid An Nasir Sohe Lubuklinggau, Ada Lapangan Golfnya

4. Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

5. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

6. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia, Semoga Bermanfaat.(*)

Kategori :