Proposal terdiri atas:
1. Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
2. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
BACA JUGA:7 Fakta Unik Masjid An Nasir Sohe Lubuklinggau, Ada Lapangan Golfnya
4. Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
5. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
6. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia, Semoga Bermanfaat.(*)
Kategori :