PD bilang demikian dengan maksud mengajak pelaku lainnya untuk melakukan pencurian, kemudian Ardy menjawab “Di mano?” Yan Seraput menjawab “Ado di Merasi nak lokak.”
Beberapa saat kemudian datanglah Mali ke rumah Yan Seraput. Yan Seraput bilang ke Mali,“Payo antari kami ke Merasi nak nyari lokak motor.”
Kata Mali, “Galak aku nganteri kamu, tapi tulah kasih ah duer."
Lalu Yan Seraput memberikan satu bungkus rokok vigor dan uang sebesar Rp 30 ribu kepada Mali upah.
Lalu Yan Seraput, Mali, dan Ardy naik sepeda motor menuju ke rumah korban inisial DD di Dusun IV Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumuiyo Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:3 Pelajar Anggota Geng Motor Lubuklinggau Disidang, Ungkap Fakta Baru
Sesampai ke rumah korban DD, Yan Seraput dan Ardy masing-masing mengambil satu buah balok kayu di depan rumah korban untuk senjata.
Lalu Yan Seraput pergi ke belakang rumah korban dan mencongkel pintu belakang rumah korban pakai pisau yang dibawa dari rumahnya.
Sementara Terdakwa PD dan Ardy mengawasi sekitar, setelah pintu belakang rumah korban terbuka, Yan Seraput dan dan Ardy masuk ke rumah korban.
Di dalam rumah tersebut Yan Seraput langsung mengambil arit milik korban.
Sedangkan Ardy mengambil parang yang berada di belakang pintu belakang rumah korban.
BACA JUGA:Kapolres Muratara : Oknum Polisi yang Tabrak Pelajar SMPN 3 Lubuklinggau Jarang Ngantor
Setelah mengambil arit dan parang, PD, Yan Seraput, dan Ardy memeriksa dalam rumah korban dan mereka mengambil dua ponsel di samping tempat tidur di dalam kamar tempat korban bersama istrinya yaitu saksi inisial DI sedang tertidur.
Setelah mengantongi dua ponsel korban, terdakwa PD bersama Ardy membangunkan korban yang sedang tertidur menggunakan sebuah balok yang dipegang oleh Ardy.
Lalu saat korban terbangun, Yan Seraput langsung membacok korban pakai arit ke arah kepala.
Kemudian membacok lagi kearah kepala tetapi ditangkis dan mengenai korban.