Anak Terlibat Perampokan di Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

Kamis 25 Jan 2024 - 20:05 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Sementara  Ardy membacok tangan korban yang disusul oleh Yan Seraput  yang kembali membacok korban dari samping ke arah badan yang mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kebun Karet, Kapolsek Terawas Beri Penjelasan

Setelah membacok korban, terdakwa   bersama  Yan Seraput dan Ardy meminta korban untuk menyerahkan  sebuah kunci sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah tersebut yang langsung diberikan oleh korban yang telah dalam keadaan lemah.

Setelah mendapatkan kunci sepeda motor, Yan Seraput membawa istri korban untuk pindah ke kamar sebelah di dalam rumah tersebut.

Yan Seraput meminta istri korban untuk menunjukan harta benda milik korban.

Setelah istri korban berada di kamar sebelah, Ardy dan terdakwa mengikat tangan dan kaki DD pakai tali dibawa keluar rumah korban.

Namun saat mengikat korban, anak korban terbangun sehingga terdakwa PD langsung memukul kepala anak korban dengan balok kayu  hingga anak korban terjatuh.

BACA JUGA:Gagal Kendalikan Diri, Dua Anggota Polres Empat Lawang Dipecat

Setelah itu Yan Seraput kembali tanya pada istri korban di mana uang dan harta benda lainnya. Dijawab istri korban “Tidak ada”.

Mendengar itu, Yan Seraput marah dan memukul wajah istri korban pakai tangan. Kemudian Yan Seraput berkata, “Di ku** Kau ado duet.”  Djawab oleh istri korban “Dak katek duet.”

Yan Seraput lalu memukul kepala istri korban, kemudian Yan Seraput  kembali berkata “Di ce** Kau ado duet.” 

Sembari menarik ce** istri korban dan istri korban menjawab sambil memberi perlawanan “Dak katek Pak.”

BACA JUGA:Pemuda Cianjur yang Bunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Segera Disidang

Jawaban istri korban membuat Yan Seraput memperkosa istri korban. Setelah melakukan tindakan amoral itu, Yan Seraput dan Ardy pergi meninggalkan rumah korban.

Sebelum meninggalkan rumah  korban, terdakwa sesuai perintah dari  Ardy berpesan kepada korban dengan berkata “Tunggu 15 menit di dalam rumah, kalo keluar Kau kubunuh galo.”

Setelah itu terdakwa PD, Yan Seraput,  dan Ardy pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor dan 2 handphone milik korban untuk pulang ke rumah masing-masing.

Kategori :