Bahkan, sejak kran pelunasan BIPIH dibuka hari pertama, ada 147 jemaah yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.
“Jumlah jemaah yang melunasi BIPIH terus naik setiap harinya. Saya berharap ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah,” sebut Anna.
“Tahun ini, memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi BIPIH,” lanjutnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.
BACA JUGA:Dibuka Seleksi PPIH Petugas Haji Arab Saudi 2024, Syarat dan Jadwal Lengkap Disini
Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Pelunasan BIPIH 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024.
Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.
BACA JUGA:Hilang Sejak Juli, ini Kabar Terbaru Jemaah Haji Sumsel yang Hilang di Mekkah
“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Saya mengimbau jemaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah lalu segera melakukan pelunasan,” jelasnya.
Bagaimana mekanisme pelunasan BIPIH?
Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melakukan pelunasan BIPIH.
Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut.
BACA JUGA:Lolos Tahap 1 Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2024, Ikut Seleksi Berikutnya Ini Ketentuannya
Pertama, jemaah haji melakukan pembayaran BIPIH pada Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.