Kedua, pembayaran BIPIH jemaah haji adalah sebesar besaran BIPIH per embarkasi dikurangi setoran awal BIPIH dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketiga, jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Besaran BIPIH Jemaah Haji 1445 H/2024 M, untuk Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00, BIPIH Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00, BIPIH Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00, BIPIH Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00, BIPIH Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00, BIPIH Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00, BIPIH Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00, BIPIH Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00, BIPIH Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00, BIPIH Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00, BIPIH Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355,00, BIPIH Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00 dan BIPIH Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00.
BACA JUGA:4 Tips Nabung Agar Bisa Cepat Naik Haji
Besaran BIPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.(*)