MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara oknum pelajar yang alami kecelakaan lalulintas (lakalantas) disidangkan.
Terdakwanya inisial FS (14) jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH di Pengadilan Negeri (PN), Senin 29 Januari 2024
Pelajar salah satu madrasah yang merupakan warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara ini jalani sidang dakwaan JPU karena lakalantas mengakibatkan korban Erlan yang merupakan Asisten PT Surya Agro Persada (SAP) meninggal dunia .
Sidang secara tertutup diketuai Hakim tunggal Lina Safitri Tazili, SH dan panitera pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha, SH. Dalam perkaranya JPU Imam Hidayat, SH menyatakan bahwa terdakwa inisial
BACA JUGA:IRT Asal Lubuklinggau Kabur saat Merantau di Muratara
FS (14) pada Sabtu 02 Desember 2023 sekira jam 11.00 WIB bertempat di Jalan Didesa Aringin, Kp. VI, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kejadiannya bermula, terdakwa FS mengendarai Sepeda Motor Honda Beat tanpa nopol datang dari arah Jalan Aringin menuju ke arah Rawas Ilir.
Sedangkan korban mengendarai Sepeda Motor Honda Verza BG 6534 HAF datang dari arah Rawas Ilir menuju kearah jalan Aringin.
Sesampainya di Jalan Desa Aringin, Kampung VI, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa hendak bermaksud mendahului satu unit mobil truk yang ada di depannya dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Rawas Ilir menuju ke arah jalan Aringin.
BACA JUGA:Ratusan Polisi Razia Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat
Namun terdakwa tidak memperhatikan keadaan di depannya dari arah Rawas Ilir menuju ke jalan Aringin ada Sepeda motor Honda Verza NoPol BG 6534 HAF yang dikendarai oleh .
Sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak sepeda motor korban.
Saat itu terdakwa tidak berusaha menghindar ataupun mengelakkan sepeda motor yang terdakwa kendarai sehingga mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor lalu meninggal dunia saat berada di Puskesmas Karang Dapo.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Erlan meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : R/01/XII/2023/ Lantas tanggal 02 Desember 2023 oleh dr. Susan Framita Yulianda dokter pada UPTD Puskesmas Karang Dapo dimana disimpulkan korban Erlan mengalami patah tulang tengkorak akibat benturan kepala karena cidera benda tumpul.
BACA JUGA:Wanita Cantik ini Rugikan PT Surya Abadi Mai Erindo Cabang Lubuklinggau