Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora Kamis 1 Februari 2024 membenarkan telah meringkus kedua tersangka dan kedua sudah diamankan di Rutan Mapolres Mura.
AKP Romi menjelaskan, kedua tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka membawa narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
“Jadi, saat anggota tiba, kedua tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” tambahnya.
Ditegaskan Kasat, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” lanjutnya. (*)