57 TPS Rawan Banjir, Bawaslu Musi Rawas Siapkan Antisipasi

Sabtu 03 Feb 2024 - 21:11 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : SULIS

Sementara diberitakan KORANLINGGAUPOS.ID sebelumnya, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ternyata telah  melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan banjir. 

Dilihat dari musibah banjir yang terjadi beberapa pekan lalu diketahui ada 652 TPS dan 259 TPS rawan bajir. 

Ketua KPU Kabupaten Muratara, Heriyanto saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan rencana jika terjadi banjir maka lokasi TPS akan dipindahkan. 

“Kami mengikuti pemerintah. Kalau di daerah atau desa itu masih ada dataran tinggi maka TPS akan dibangun atau digeser di tempat yang lebih tinggi tersebut,” jelasnya saat diwawancara Jumat 2 Februari 2024.

BACA JUGA:5,7 Jutaan Petugas KPPS Ditempatkan di 820 Ribuan TPS, Wajib Tahu Ini Tugas TPS

“ Namun jika di daerah itu tidak ada lagi dataran tinggi dan warga diungsikan oleh pemerintah maka kita akan mengikuti kemana masyarakat itu diungsikan. Pada prinsipnya pendirian TPS untuk masyarakat memilih,” ungkapnya. 

Mengenai distribusi logistik direncanakan tanggal 7 atau tanggal 8 Februari 2024 mulai didistribusikan ke PPK. 

“Rencana tanggal 7 atau tanggal 8 Februari distribusi logistik dari KPU ke PPK, namun ini masih akan dibahas lagi bersama PPK. 

Jika nantinya setelah disepakati oleh kawan-kwan PPK maka kita distribusikan. Namun yang jelas H-2 logistik mesti sudah ada di PPS dan H-1 sudah di TPS untuk TPS wilayah jauh. Namun untuk TPS wilayah dekat pada hari H pagi-pagi tanggal 14 Februari 2024 bisa.

BACA JUGA:Inilah 10 Syarat Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS),Yuk Simak Disini

Untuk distribusi logistik direncanakan dilakukan pihak ketiga PT Pos Indonesia. Rencana kita ke sana pakai PT Pos Indonesia dari KPU sampai ke PPK. Untuk distribusi dari PPK ke PPS dilakukan oleh PPK,” ucapnya. 

Menurutnya, sampai sejauh ini semua logistik sudah cukup. 

Sejauh ini lancar-lancar saja. Logistik sudah terpenuhi semua. Pelipatan sudah selesai. Tinggal pelaksanaan distribusi,” ungkapnya.

14 Februari 2024 Libur Nasional 

BACA JUGA:TPS di Wilayah Perbatasan Lubuklinggau Dinilai Rawan, Kapolres Lubuklinggau Bakal Tinjau ke Lokasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari mendatang. Surat tersebut diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.

Kategori :