Inilah 10 Syarat Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS),Yuk Simak Disini

Inilah 10 Syarat Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS)-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat

KORANLINGGAUPOS.ID-Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat menjadi keputusan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat,

Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari mendatang  bagi calon pemilih yang sedang berada di luar kota pasti mulai bertanya-tanya kapan waktu  mengurus pindah TPS Pemilu 2024.

Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui dan dipenuhi jika Anda berencana untuk pindah TPS:

1. Kartu Keluarga (KK)

BACA JUGA:TPS di Wilayah Perbatasan Lubuklinggau Dinilai Rawan, Kapolres Lubuklinggau Bakal Tinjau ke Lokasi

Pastikan Anda memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

KK menjadi salah satu dokumen utama untuk melakukan perubahan alamat.

2. Surat Keterangan Pindah

Diperlukan surat keterangan pindah dari kelurahan atau desa tempat Anda tinggal sebelumnya.

Surat ini mencantumkan alamat baru yang akan menjadi tempat tinggal Anda.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

BACA JUGA:Sosialisasikan Fungsi TPS ke Warga

Perbarui data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat terbaru.

Pindah TPS biasanya melibatkan pembaruan alamat pada dokumen identitas ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan