Inilah 10 Syarat Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS),Yuk Simak Disini
Inilah 10 Syarat Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS)-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat
9. Surat Kuasa Jika Diperlukan
BACA JUGA:Bangun Kerjasama, Manajemen Linggau Pos dan Famvida Hotel Tandatangani MoU
Jika Anda tidak dapat hadir langsung, buat surat kuasa yang menyatakan siapa yang mewakili Anda dalam proses pindah TPS.
10.Keputusan Pindah TPS dari Pemilih Lain
Dalam beberapa kasus, diperlukan persetujuan atau keputusan dari pemilih yang bersangkutan untuk dapat pindah TPS.
Penting untuk selalu memverifikasi syarat-syarat pindah TPS sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah tempat tinggal Anda.
BACA JUGA:Kodim 0406 dan Linggau Pos Bersinergi, Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
Setelah syarat-syarat terpenuhi, ajukan permohonan pindah TPS sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Semoga dengan pemahaman mengenai syarat-syarat pindah TPS ini, Anda dapat menjalani proses pindah TPS dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pastikan untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait dan berkomunikasi dengan pihak berwenang jika diperlukan.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia. Semoga Bermanfaat.(*)