LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH menuntut terdakwa Handika alias Dika (19) dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 1 Februari 2024.
Pengangguran yang tinggal di Jalan Garuda, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini jalani sidang karena melakukan penembakan terhadap korban Syahril alias Ril (36) warga Jalan Garuda RT 01, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Akibatnya korban mendapatkan luka tembak di tangan sebelah kanan dan punggung atas sebelah kanan.
Sidang diketuai Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Armen, SH.
BACA JUGA:Penyuka Sesama Jenis yang Garap Siswa di Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
Dalam tuntutannya, JPU Ayu Soraya, SH menyatakan terdakwa Handika secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melanggar dalam dakwaan Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami luka, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ikut Buru Begal yang Tewaskan Mahasiswi Anak Tentara
Perbuatan yang membuat terdakwa Handika alias Dika masuk bui karena bersama DRH (perkara sudah inchract) pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB di Sungai Kelingi Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan LubukLinggau Barat 1,
Mulanya, terdakwa Handika alias Dika bersama DRH pergi ke kebun untuk melihat kebun durian dengan membawa senapan angin.
Amunisinya dipegang DRH.
Tiba-tiba terdakwa melihat korban Syahril sedang mengambil batu di sungai dekat kebun nenek terdakwa dan DRH.
Terdakwa langsung menegur korban “ Woi Mang!“