Amankan Pengedar Narkoba Depan SDN O Mangun Harjo

Rabu 01 Nov 2023 - 17:56 WIB
Reporter : Admin iklan
Editor : Admin iklan

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Mahasiswa Sumsel Korban Pelecehan Lanjutkan Proses Hukum

 

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta.“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tambahnya. (Adi)

Kategori :