Prihal Pendaftaran Gibran Rakabuming, Ketua dan 6 Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras

Senin 05 Feb 2024 - 14:48 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap aduan tentang pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pilpres 2024.

Ada empat laporan yang telah diadukan dan teregistrasi dengan nomor perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua dan 6 Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, dan August Mellaz.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang menjadtuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan.

BACA JUGA:Inilah 6 Aplikasi yang Digunakan KPU RI Pada Pemilu 2024, Yuk Simak Disini

BACA JUGA:Janji Prabowo Debat Terakhir 2024, Dirikan 300 Fakultas Kedokteran dan Sebar 200 Ribu Beasiswa

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," ungkapnya Senin 5 Februari 2024.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Ia menyampaikan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

BACA JUGA:Prabowo Memuji Anies Masalah Pendidikan, Beliau Mantan Menteri Pendidikan

BACA JUGA:Prabowo Menyapa Warga Musi Rawas, Diisi Hiburan Pelawak Kirun, Marwoto, dan Om Monata

Sekadar informasi, Ketua dan Komisioner KPU diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu.

Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Kategori :