Selama proses penyidikan, penyidik berhasil menyita uang sejumlah Rp 2,4 miliar. Sementara itu, uang senilai Rp 4,4 miliar juga telah disita pada saat ini.
Para tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan, yakni Karlisun, Akhmad Widodo, dan Mulkan. Karlisun sebelumnya juga telah ditahan dalam kasus korupsi di Bawaslu Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau
Uang yang disita akan menjadi bukti dalam persidangan, sementara saat ini disimpan di rekening penampungan Kejari OKU Timur di BRI.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan, dan jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan diumumkan selama proses penyidikan berlanjut.(*)
Kategori :