BACA JUGA:Pembunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Terancam Pasal Berencana
Lalu korban melihat terdakwa sudah tidak ada lagi di depan toko milik korban tersebut.
Melihat hal tersebut korban langsung keluar dari dalam took dan mengejar terdakwa sambil korban berteriak “Maling….maling!”
Setelah korban berhasil menangkap terdakwa yang sudah melarikan diri dari toko milik Kartini tersebut yang jaraknya lebih kurang 12 meter saat korban berhasil menagkap terdakwa maka korban berkata dengan terdakwa” Kau ni maling yo!” dan dijawab oleh terdakwa “ Idak aku dak maling.”
Lalu korban menjawab” Pokoknyo Aku periso dulu.“
Disaat korban mau memeriksa barang bawaan terdakwa tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada korban” Cuma ini yang aku ambek.”
BACA JUGA:Pembunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Terancam Pasal Berencana
Sambil terdakwa membuka gengaman tangan terdakwa yang berisikan uang tunai milik korban serta terdakwa juga mengatakan kepada korban kalau tas milik korban tersebut sudah dibuang oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa dibawa oleh korban kembali ke tokonya dan diikuti oleh warga sekitar.
Tak lama kemudian datanglah Anggota Polsek Lubuklinggau Utara untuk mengamankan terdakwa ke Polsek menghindari terdakwa dari amukan massa sekitar serta barang bukti berupa satu buah tas selempang yang berisi satu buah dompet kulit serta uang tunai Rp 2.906.000 untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Bahwa timbul niat terdakwa mau mengambil tas milik korban tersebut saat terdakwa melihat ada tas yang ada diatas keranjang jualan di dalam took k korban yang saat itu terdakwa melihat korban lengah dan sibuk mau menimbang minyak goreng curah yang dipesan oleh terdakwa tersebut.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau
Akibat perbuatan terdakwa Indah Lestari alias Indah membuat korban kehilangan barang berupa satu buah tas selempang yang berisi satu buah dompet kulit serta uang tunai Rp 2.906.000. Perbuatan terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. (*)